Minggu, 28/04/2024 23:45 WIB

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.

Ahok dalam persidangan/BBC

Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (9/5)

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

KEYWORD :

Vonis Ahok Ahok Divonis Dua Tahun Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :