Jum'at, 03/05/2024 14:16 WIB

Menag Tegaskan Pemerintah Tidak Anti Ormas Keagamaan

Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.

Menag Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta - Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.

Untuk itu, Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” seru Menag Lukman di Jakarta, Selasa (9/5).

Langkah hukum tersebut, lanjut Menag, juga bukan berarti pemerintah anti ormas keagamaan, apalagi ormas Islam.

“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” tegasnya.

Menurut Menag, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto tentang HTI adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.

“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujarnya.

KEYWORD :

HTI Kementerian Agama Menko Polhukam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :