Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Mantan anggota Komisi X DPR, Antarini Malik diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin (8/5/2017). Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Bersamaan dengan Antarini, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Haji Onny Hendro Adhiaksono serta Deniarto Suhartono. Saksi asal swasta itu juga diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.
Andi Narogong merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 trliun.
Andi Narogong adalah tersangka ketiga setelah sebelumnya dua mantan anak buah Gamawan Fauzi yakni Irman dan Sugiharto telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu, dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK e-KTP DPR


























