Senin, 29/04/2024 05:33 WIB

Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT Jasindo Tetap Berjalan Seperti Biasa

Yuko menambahkan bahwa selama ini dalam penggunaan agen dalam penutupan asuransi sebenarnya telah memiliki aturan sendiri

Eks Dirut PT Jasindo, Budi Thahjono

Jakarta - Penetapan status tersangka pada mantan Direktur Utama PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Budi Tjahjono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/5) dinilai takkan berpengaruh kepada kegiatan operasioal perusahaan. Pihak Jasindo memastikan aktivitas bisnis akan tetap berjalan seperti biasa walau kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

BTJ diduga melakukan pembayaran fiktif terhadap agen untuk penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas berdasarkan kontrak kerja sama tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal faktanya agen tidak dibutuhkan dalam hal tersebut. Apalagi sang agen tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan upah dengan alasan agen berjasa dalam lelang BP Migas.

"Kegiatan operasional perusahaan tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini, dan bisnis tetap akan berjalan normal sebagaimana mestinya," ujar Yuko Gunawan, Sekretaris PT. Jasindo.

Yuko menambahkan bahwa selama ini dalam penggunaan agen dalam penutupan asuransi sebenarnya telah memiliki aturan sendiri yang diatur dalam UU perasuransian no.40 tahun 2014 berikut peraturan pelaksanaannya. "Terkait dengan hal tersebut, perusahaan telah memiliki mekanisme di internal dalam proses penunjukan agen dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, " ungkap Yuko.

Meski demikian, PT Jasindo tetap mematuhi proses hukum yang berlaku dan tetap memberikan dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

KEYWORD :

KPK Jasindo BP Migas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :