Senin, 29/04/2024 10:39 WIB

KPK Kantongi Bukti Aliran Uang ke Sejumlah Pejabat Jasindo

Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas,

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti aliran fee agen lelang asuransi oil and gas pada Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014 ke sejumlah pejabat Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero. Diduga selain mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, sejumlah pejabat Jasindo tutur kecipratan uang "panas" terkait hal tersebut.

"Diduga komisi mengalir ke pejabat Jasindo," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Terkait kasus ini, Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Terkait hal itu, Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012-2014.

"Pada pengadaan pertama, ditunjuk 1 orang agen. Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Panitiapengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium," terang Febri.

Kemudian ditambahkan Febri, "Pada pengadaan kedua, ditunjuk satu orang agen. Pada 2012, dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas - KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium."

Nah, Kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo karena konsorsium yang dipimpin Jasindo memenangkan lelang. Padahal, kedua agen tersebut tak diperlukan. Selain itu, kedua agen itu tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya. Sementara keanggotaan konsorsium terdiri dari Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia dan Adira Dinamika.

"Dua orang agen yang ditunjuk terkait pengadaan tersebut diberikan fee atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenanganan lelang di BP Migas," terang Febri. Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

Atas dugaan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017. Sebelumnya dilakukan penyelidikan sejak pertengahan tahun lalu," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK Jasindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :