Senin, 29/04/2024 08:43 WIB

KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo jadi Tersangka

Kasus ini sebelumnya mulai diselidiki KPK pada pertengahan tahun lalu. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017.

Eks Dirut PT Jasindo, Budi Thahjono

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BT) sebagai tersangka. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Budi Thahjono selaku Dirut Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan hukum dan atau penyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Tersangka selaku direksi memerintahakan pada bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan 2 proses pengadaan. Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014, disana jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," terang febri.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar.  "Terkait kerugian negara itu dihitung dri pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ungkap Febri.

Kasus ini sebelumnya mulai diselidiki KPK pada pertengahan tahun lalu. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017. "Atas perbuatannya, tersangka BTJ disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas Febri.

KEYWORD :

Kegiatan Fiktif Jasindo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :