Marlen Sitompul | Rabu, 03/05/2017 11:54 WIB
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwani
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan surat protes terkait keputusan paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Fraksi
PKS Jazuli Juwaini mengatakan, keputusan paripurna DPR terkait hak angket
KPK tersebut dinilai sepihak. Sebab, sidang paripurna DPR yang dipimpin Fahri dianggap mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.
"Dengan surat ini, kami Fraksi
PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon untuk ditinjau kembali keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan hak angket
KPK," begitu bunyi surat yang ditandatangani Jazuli dan Sekretaris Fraksi
PKS Sukamta.
Semestinya, kata Jazuli, pimpinan sidang paripurna DPR mempertimbangkan setiap fraksi di DPR dan interupsi dari sejumlah anggota dewan.
"Dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi
PKS DPR RI/Anggota yang diberi mandat resmi oleh Pimpinan Fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan hak angket tentang
KPK," tegasnya.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Tata Tertib DPR tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa, “Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan” serta Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, “Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi”.
Hak angket
KPK telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4) lalu. Keputusan itu dianggap sepihak, karena mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Alhasil, tiga fraksi menyatakan "walk out" dari sidang paripurna DPR, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat. Belakangan, PPP,
PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket
KPK tersebut.
Tercatat sebanyak 10 anggota dari Fraksi Golkar dan tujuh anggota dari Fraksi Hanura yang menandatangani usulan hak angket
KPK. Sementara, jumlah dari keseluruhan yang turut menandatangai hak angket tersebut sebanyak 26 anggota.
Untuk diketahui, hak angket
KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan
KPK. Hak angket dipicu keraguan Komisi III DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan politikus Partai Hanura Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
KEYWORD :
Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKS