Rabu, 08/05/2024 12:06 WIB

NU Kecam Sikap DPR Putuskan Hak Angket KPK

Desk Hukum dan Anti Korupsi Lakspesdam NU mengecam Fahri Hamzah yang bersikukuh mengesahkan hak angket terhadap KPK walaupun mendapatkan banyak penolakan.

NU

Jakarta - Desk Hukum dan Anti Korupsi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PBNU) mengecam keras keputusan sidang paripurna DPR yang mengesahkan hak angket KPK, Jumat (28/4/2017)

Pasalnya, pimpinan rapat melalui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersikukuh untuk memuluskan penggunaan hak angket terhadap KPK walaupun mendapatkan banyak penolakan.

"Mengecam sikap DPR terhadap penggunaan hak angket yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Anggota Desk Hukum dan Anti Korupsi Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Marzuki menambahkan, pihaknya mendesak DPR untuk menghentikan intervensi dan manuver politik yang kontra-produktif terhadap pemberantasan korupsi. Ia menyatakan mendukung KPK untuk tidak memenuhi panggilan angket karena batal demi hukum.

Menurut Marzuki, hak angket terhadap KPK tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Hak angket hanya ditujukan ke pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah. KPK tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut," ungkapnya.

Selaain itu, lanjut Marzuki, proses pengambilan keputusan paripurna dalam hak angket tidak memenuhi quorum. Dengan demikian, hak angket terhadap KPK adalah batal demi hukum.

KEYWORD :

Lakpesdam NU Marzuki Wahid Hak Angket KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :