Jum'at, 10/05/2024 03:44 WIB

Kemdikbudristek Luncurkan Awan Penggerak Atasi Gap Akses Internet

Kemdikbudristek meluncurkan Awan Penggerak, sistem yang dapatkan diakses secara daring maupun luring namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Konferensi pers Awan Penggerak (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Awan Penggerak, sistem yang dapatkan diakses secara daring maupun luring namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Sistem tersebut berupaya mengatasi keterbatasan akses internet di daerah khusus dan beberapa daerah lainnya, yang selama ini menghambat laju akses pembelajaran.

Awan Penggerak juga menjadi upaya pemerintah meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di seluruh pelosok Tanah Air. Harapannya, Awan Penggerak memberikan kesempatan yang sama untuk mengakses sumber dan media belajar.

"Kesempatan dan materi yang sama bisa diakses oleh seluruh guru, baik di daerah reguler maupun di daerah khusus dengan kendala jaringan internet. Sistem tersebut kami beri nama Awan Penggerak," tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani di Jakarta, pada Kamis, (14/3).

Nunuk menerangkan, Awan Penggerak mengakomodasi konten-konten yang ada di dalam PMM, dan akan dikembangkan secara berkelanjutan seiring dengan pengembangan fitur dan konten dalam PMM tersebut. Konten-konten inilah yang dapat dimanfaatkan oleh para PTK untuk pengembangan kompetensi dan kinerja.

"Pemanfaatan Awan Penggerak kami lakukan melalui beberapa tahapan kegiatan. Pertama-tama, tentunya mengidentifikasi kebutuhan, menyiapkan desain, dan membuat sistem belajar bagi PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan dengan kendala jaringan internet," jelas Nunuk.

Guna memaksimalkan pemanfaatan Awan Penggerak, Ditjen GTK akan mengadakan bimbingan teknis untuk calon pelatih Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemdikbudristek yang meliputi BBGP/BGP, BBPMP/BPMP, atau BBPPMPV.

Lalu, UPT akan melakukan pelatihan dengan sasaran PTK dan aktor penggerak yakni pengawas, duta teknologi, Guru Penggerak/calon Guru Penggerak, kapten/co-kapten, dan operator dinas dendidikan, yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

"Dengan cara seperti itu, kami meyakini bahwa kehadiran Awan Penggerak mampu mendukung PTK di daerah khusus ataupun satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet untuk mendapatkan akses informasi dan sumber pembelajaran yang lebih inklusif," tutup dia.

Gagasan Awan Penggerak merupakan inisiasi dari 11 UPT Kemdikbudristek yang berasal dari tiga Direktorat Jenderal Kemendikbudristek. 11 inisiator dimaksud ialah Balai Guru Penggerak (BGP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, BGP dan BPMP Sulawesi Utara, BGP dan BPMP Maluku Utara, BGP dan BPMP Maluku, BGP dan BPMP Papua Barat, BPMP Lampung, BPMP Sulawesi Utara, BPMP Maluku Utara, serta Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPP MPV) Bidang Mesin dan Teknik Industri.

Adapun proses diskusi perancangan dan pengembangan Awan Penggerak telah dimulai dengan sejak Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali diskusi dan di Februari 2023. Lalu, disepakati Awan Penggerak sebagai gerakan peningkatan kompetensi PTK di daerah yang terkendala jaringan internet.

"Uji coba Awan Penggerak ini telah dilakukan di enam provinsi. Selama proses uji coba dan pemanfaatan di provinsi tersebut, kami mendapatkan banyak cerita dampak baik dari para guru yang telah memanfaatkannya," terang Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Putra Asga Elevri.

Pada tahap lebih lanjut, Awan Penggerak akan menyebar secara nasional sehingga bisa digunakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah khusus atau satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet.

Daerah Khusus yang akan menjadi daerah sasaran Awan Penggerak merupakan daerah yang masuk ke dalam Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Sedangkan daerah yang terkendala jaringan internet merupakan satuan pendidikan di luar daerah khusus, namun memiliki kecepatan internet ≤ 2 MBps berdasarkan Dapodik Desember 2023.

KEYWORD :

Kemdikbudristek Awan Penggerak Nunuk Suryani Akses Internet




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :