Senin, 20/05/2024 07:47 WIB

KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL

KPK mengaku mendapatkan informasi penting usai menggeledah rumah Hanan 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.

Selain Hanan Supangkat, penyidik KPK juga memangil seorang PNS bernama Agung Suganda. Hanya saja Ali tak tidak merinci materi apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi dimaksud.

Sebelumnya, KPK mengaku mendapatkan informasi dan data penting setelah menggeledah rumah Hanan Supangkat pada 6 Maret 2024.

Dari penggeledahan di rumah bos PT Mulia Knitting Factory itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementan dan uang tunai senilai belasan miliar rupiah.

“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2024.

Sementara itu, KPK juga telah memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat 1 Maret 2024. Saat itu, Hanan dicecar penyidik soal dugaan komunikasi dengan SYL untuk mendapatkan proyek di Kementan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, SYL tengah menjalani proses persidangan.

SYL didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima SYL sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Hanan Supangkat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :