Senin, 20/05/2024 09:52 WIB

Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ganjar Pranowo "Disetrum"

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo `disetrum` setelah mengusulkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Jakarta, Jurnas.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo `disetrum` setelah mengusulkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ganjar disetrum terkait laporan dugaan kasus korupsi ke KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar ke KPK setelah lantang menyuarakan hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pemilu.

"Kita lihat bagaimana reaksinya, aksi reaksinya. Baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket, langsung disetrum, ada yang melaporkan (ke) KPK," ucapnya dalam acara Election Talk di FISIP Universitas Indonesia, Kamis (7/3).

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan dugaan kasus korupsi terhadap Ganjar ke KPK tidak berkaitan dengan usulan hak angket DPR. Menurutnya, laporan tersebut tidak ada unsur politik.

"Ganjar Pranowo bukan anggota DPR RI. Saya tidak melaporkan anggota DPR RI manapun, yang berhak ajukan hak angket adalah anggota DPR RI dengan jumlah tertentu. Oleh sebab itu, tidak ada hubungannya dengan laporan IPW," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (8/3.

Sugeng menegaskan laporannya ke KPK tidak ada hubungannya dengan politik. "Minta hasto jelaskan rinci. Kenapa bisa menghambat pembentukan hak angket? Tidak ada korelasi pelaporan pidana dapat hambat hak politik, dan kewenangan anggota dewan mengajukan hak angket bila sesuai prosedur dan syarat-syarat dalam UU. Pernyataan ngawur tak beralasan," tegas Sugeng.

KEYWORD :

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Ganjar Pranowo Disetrum Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :