Senin, 29/04/2024 05:05 WIB

KPK Amankan Uang dan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Hanan Supangkat

Penggeledahan terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 6 Maret 2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan pengamankan sejumlah barang bukti, yakni berbagai dokumen catatan pekerjaan proyek di Kementan hingga uang tunai senilai belasan miliar rupiah.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 7 Maret 2024.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," tambah Ali.

Hanya saja, Ali tidak merinci mengenai dokumen proyek apa yang disita dari rumah bos produsen pakaian itu. Dia juga tak merinci berapa jumlah uang yang diamankan penyifik.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini hanya menyampaikan sejumlah barang bukti tersebut akan disita tim penyidik untuk selanjutnya dianalisis mendalam.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Hanan Supangkat Kasus Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :