Senin, 29/04/2024 02:48 WIB

KPK Cecar Pengusaha Hanan Supangkat Soal Pekerjaan Proyek di Kementan

KPK menduga Hanan mendapatkan proyek di Kementan RI.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Hanan Supangkat terkait komunikasinya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga Hanan mendapatkan proyek di Kementan RI.

Bos PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL pada Jumat 1 Maret 2024.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 4 Maret 2024.

Namun, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tak merinci mengenai proyek tersebut. Ali mengatakan keterangan Hanan akan memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU hasil pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL didakwa telah menerima uang haram sebesar Rp44,5 miliar selama 2020-2023 oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang diduga mengalir ke istri SYL; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian Hanan Supangkat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :