Senin, 20/05/2024 16:19 WIB

Pengadilan Dunia Sebut Tidak Perlu Tindakan Darurat Tambahan Bagi Warga Palestina

Pengadilan Dunia Sebut Tidak Perlu Tindakan Darurat Tambahan Bagi Warga Palestina

Para pengunjuk rasa memegang bendera Palestina di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Foto: Reuters

DENHAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa mereka tidak melihat perlunya tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina setelah serangan Israel di Rafah.

Pengadilan mengatakan “situasi berbahaya” di Jalur Gaza dan di Rafah khususnya “menuntut penerapan tindakan sementara yang segera dan efektif” berdasarkan perintahnya pada 26 Januari, dan “tidak memerlukan indikasi tindakan sementara tambahan.”

Keputusan tersebut diambil setelah Afrika Selatan meminta Pengadilan Dunia untuk mempertimbangkan apakah rencana Israel untuk memperluas serangannya di Gaza hingga kota Rafah memerlukan tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina awal bulan ini.

Sebelumnya diberitakan, Afrika Selatan mengatakan bahwa pihaknya meminta Pengadilan Dunia untuk mempertimbangkan apakah rencana Israel untuk memperluas serangannya di Gaza hingga kota Rafah memerlukan tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina.

Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan perangnya melawan kelompok Islam Palestina Hamas yang berkuasa di Gaza dan meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri.

Israel mengatakan pihaknya berencana memperluas serangan daratnya ke Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari serangan yang menghancurkan sebagian besar Jalur Gaza sejak militan Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober.

“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (12 Februari), pemerintah Afrika Selatan mengatakan mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan oleh Negara Israel, telah menyebabkan dan akan mengakibatkan dampak yang lebih besar. -pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar," demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh kepresidenan Afrika Selatan.

“Ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari.”

KEYWORD :

Israel Palestina Genocida Gaza Pengadilan Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :