Senin, 13/05/2024 20:32 WIB

Ribka Tjiptaning Didalami KPK Soal Pembahasan Anggaran Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Dia mengaku didalami penyidik soal pembahasan anggaran dalam pengadaan alat sistem proteksi TKI itu.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dia mengaku didalami penyidik soal pembahasan anggaran dalam pengadaan alat sistem proteksi TKI itu. Pada saat kasus terjadi, Ribka menjabat Ketua Komisi IX DPR RI dengan mitra kerja Kemnaker.

"Kurang lebih 10-15 lah (pertanyaan). Nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," ujar Ribka di Gedung Merah Putih KPK Jakarya, Kamis, 1 Januari 2024.

Ketua DPP PDIP itu mengaku bingung mengapa KPK baru mengangkat kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2012 atau 12 tahun lalu.

"Saya enggak merasa apa-apa, malah bingung. Bingung Ini saya dipanggil kenapa ya. Kalau ada masalah kenapa enggak dulu-dulu aja?" pungkasnya.

Dia mengaku banyak tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan penyidik KPK.

"Aku tuh sebenarnya gak tahu. Dapat undangan ini juga gak tahu kasusnya apa.  Cuma aku bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain, banyak yang gak tahu," jelasnya.

Ribka menganggap wajar apabila ada anggapan dugaan kriminalisasi terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu baru diangkat berdekatan dengan perhelatan Pilpres 2024.

"Aku juga di sini `kenapa sih pak enggak diangkat dulu?` Situasinya kan mau pemilu, jadi pantas saja," kata Ribka.

Semantara itu, belum ada keterangan dari KPK mengenai pemeriksaam Ribka hari ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012 tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pilpres 2024.

Alex menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak tahun 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya," terang Alex, Kamis 25 Januari 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi itu menuturkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) dibuat pada Maret 2023. Sementara penyidikan dimulai pada Juni atau Juli 2023.

"Jadi, LKTPK-nya itu terbit Maret 2023, artinya dilakukan ekspose itu pada sekitar Maret 2023 setelah melakukan penyelidikan dua tahun lebih karena kendala Covid-19, kemudian Sprindik ini terbit Juni atau Juli 2023. Artinya, jauh sebelum kontestasi yang sekarang ini," ungkap Alex.

"Saya pastikan tidak ada hubungannya sama sekali (dengan kontestasi politik)," tandasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012.

Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Ketiga tersangka sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kasus ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker KPK Ribka Tjiptaning Kader PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :