Sabtu, 18/05/2024 11:55 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Modusnya, adanya kerjasama pada penyediaan financing untuk project data center yang melibatkan pihak ketiga.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Kasus korupsi pada anak perusahaan Telkom Group itu terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Modusnya, adanya kerjasama pada penyediaan financing untuk project data center yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

"Tersangkanya ada enam orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakanh jaksa itu tidak menyebut identitas para tersangka dimaksud. Namun, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara," imbuhnya

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada proyek pengadaan fiktif tersebut

Berdasarkan informasi sumber yang diterima, keenam tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.

Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.

KEYWORD :

KPK Telkom Group Korupsi Telkosigma PT SCC Sigma Cipta Caraka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :