Senin, 20/05/2024 17:36 WIB

Di Pengadilan Dunia, Ukraina Minta Rusia Bayar Ganti Rugi Pelanggaran Perjanjian

Di Pengadilan Dunia, Ukraina Minta Rusia Bayar Ganti Rugi Pelanggaran Perjanjian

Anggota Pengadilan Dunia mendengarkan saat Rusia menyampaikan keberatannya dalam kasus genosida yang diajukan oleh Ukraina di Den Haag, Belanda, 18 September 2023. Foto: Reuters

DEN HAAG - Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu akan memutuskan apakah Rusia melanggar perjanjian anti-terorisme dengan mendanai separatis pro-Rusia di Ukraina, termasuk mereka yang menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17 pada tahun 2014.

Kyiv mengatakan Rusia juga melanggar perjanjian hak asasi manusia dengan melakukan diskriminasi terhadap etnis Tatar dan Ukraina di Krimea, semenanjung yang dinyatakan Rusia sebagai aneksasi dari Ukraina pada tahun 2014.

Ukraina telah meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan Rusia bersalah karena melanggar kewajiban berdasarkan dua perjanjian PBB, yang telah ditandatangani kedua negara, dan memerintahkan negara tersebut untuk membayar ganti rugi.

Dalam sidang di pengadilan di Den Haag bulan Juni lalu, Rusia menolak tuduhan Ukraina sebagai fiksi dan “kebohongan terang-terangan”.

Pengacara Moskow membantah pelanggaran hak asasi manusia sistematis di wilayah Ukraina yang mereka duduki dan menolak tuduhan bahwa mereka melanggar perjanjian PBB mengenai pendanaan terorisme.

Kyiv membawa Rusia ke pengadilan tertinggi PBB pada tahun 2017, sebelum invasi skala penuh Rusia pada 24 Februari 2022.

Dalam kasus ini, yang memakan waktu hampir tujuh tahun, Rusia dituduh memperlengkapi dan mendanai pasukan pro-Rusia, termasuk pemberontak yang menembak jatuh Malaysia Airlines Penerbangan MH17 pada Juli 2014, yang menewaskan 298 penumpang dan awak pesawat.

Pada November 2022, pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua warga Rusia dan seorang warga Ukraina secara in absensia karena peran mereka dalam bencana tersebut.

Di Krimea, Ukraina mengatakan Rusia berusaha menghapus budaya etnis Tatar dan Ukraina.

Keputusan pengadilan bersifat final dan tanpa banding, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusannya.

Namun, keputusan yang menyatakan bahwa Rusia bertanggung jawab mendanai para pejuang pro-Rusia di Ukraina dapat meningkatkan kasus-kasus terpisah terhadap Rusia di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Pada hari Jumat, Mahkamah Internasional akan memutuskan kasus lain di mana Ukraina menuduh Moskow menerapkan Konvensi Genosida 1948 secara salah untuk membenarkan invasi mereka pada 24 Februari 2022.

KEYWORD :

Rusia Ukraina Pengadilan Dunia Kejahatan Perang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :