Kamis, 02/05/2024 22:08 WIB

Soal Dugaan Politisasi Kasus SYL, Rajiv: Biar Masyarakat yang Nilai

Rajiv diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian SYL

Politikus Nasdem, Rajiv di Gedung KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat, Rajiv rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa 30 Januari 2024.

Rajiv diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Usai menjalani pemeriksaan, Rajiv enggan berspekulasi soal adanya dugaan politisasi yang dilakukan KPK. Dia meyakini KPK bersikap profesional dalam mengusut kasus.

Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri soal ada atau tidaknya indikasi politisasi di kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“Saya no comment (soal politisasi). Biar masyarakat yang menilai tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional,“ kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem.

“Materi (pemeriksaan), bukan urusan saya. Tanya sama penyidik,” ujar Rajiv.

“Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” imbuhnya.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Partai Nasdem Rajiv




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :