Selasa, 14/05/2024 03:53 WIB

DPO Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, Putra Wibowo Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo (PW)

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo di Bangkok, Thailand. (Foto: Jurnas/net).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo (PW). Sebelum diamankan, dia sempat ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengkonfirmasi penangkapan PW. Menurut dia, saat ini tersangka telah berada di Indonesia.

"Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Sentot kepada Kunto Wibowo dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Kendati begitu, Sentot belum menjelaskan secara gamblang terkait kronologi penangkapan. Pun demikian dengan negara tempat PW bersembunyi selama ini.

"Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang merugikan membernya hingga Rp1,2 triliun. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan rincian tiga sudah ditangkap.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. Adapun PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.

KEYWORD :

DPO Putra Wibowo robot trading Viral Blast Bareskrim Polri Ditangkap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :