Selasa, 14/05/2024 16:43 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Tagih Denda Freeport

Jangan seperti menolong anjing kejepit. Setelah memberikan sekian banyak kemudahan dan dispensasi dengan mengizinkan ekspor konsentrat tembaga, meski sudah melanggar UU Minerba, eh kini malah freeport mbalelo tidak mau membayar denda.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta Pemerintah tegak lurus jalankan aturan terkait pengenaan denda keterlambatan pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Ia juga mendesak KPK turun tangan mengawasi soal ini.

Pemerintah jangan lembek menghadapi PTFI sehingga dapat dilobi untuk membebaskan denda keterlambatan tersebut. Karena bila sampai mengabulkan permintaan pembebasan denda itu ke PTFI, Pemerintah melanggar peraturan yang ada.

"Jangan seperti menolong anjing kejepit. Setelah memberikan sekian banyak kemudahan dan dispensasi dengan mengizinkan ekspor konsentrat tembaga, meski sudah melanggar UU Minerba, eh kini malah freeport mbalelo tidak mau membayar denda," singgung Mulyanto kepada wartawan, Jumat (26/1).

Mulyanto mendesak Pemerintah jangan mengizinkan lagi ekspor konsentrat tembaga PTFI, sesuai norma UU Minerba, selama smelter mereka belum jadi. Kalau pemerintah ingin berwibawa, jalani dan patuhi UU secara konsisten, sehingga Pemerintah tidak dipermainkan perusahaan ini.

"Namun kalau Pemerintahnya plin-plan dan enteng saja melanggar UU, yah ini akibatnya, mereka pada mbalelo," seru Mulyanto.

Selain itu, Mulyanto juga mendesak keras agar Pemerintah  jangan memberi perpanjangan izin pertambangan PTFI lebih awal dari ketentuan. Apalagi dengan cawe-cawe mengubah PP Pertambangan Minerba untuk sekedar memuluskan jalan bagi perpanjangan izin tambang Freeport, yang baru habis tahun 2041.

"Ini kan tindakan yang tidak konsisten bahkan merendahkan marwah Pemerintah," tegasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS Freeport denda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :