Selasa, 14/05/2024 04:23 WIB

Pemerintah Sedang Kaji Insentif PPh Sektor Pariwisata

Pemerintah Sedang Kaji Insentif PPh Sektor Pariwisata

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. (Foto dok. Kemenko Perekonomian/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan sedang kaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.

"Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata. Untuk sektor pariwisata ini salah satu yang recover-nya paling lambat saat pascaCOVID-19, dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover," kata Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengungkap insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen.

"Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh," ujarnya.

Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40-75 persen.

Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.

Dengan demikian, kata Airlangga, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen," jelas Airlangga.

KEYWORD :

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Insentif PPh Sektor Pariwisata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :