Selasa, 14/05/2024 03:37 WIB

DPR Minta Kemenperin Periksa Penyebab Kebocoran Gas Pabri PT CAP

Karena sangat tidak mungkin masyarakat sekitar bisa merasakan adanya bau menyengat kalau flaring-nya sudah sesuai dengan SOP atau prosedur. Ini tentu ada yang tidak beres. Karenanya Kementerian Perindustrian harus dapat memastikan itu dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat atas operasi industri. Jangan sampai masyarakat atau pekerja yang menjadi korban.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Kementerian Perindustrian memeriksa penyebab terjadinya kebocoran gas industri di PT. Chandra Asri Pasific (CAP), Cilegon, Banten, Sabtu (20/1).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenperin jangan terima begitu saja penjelasan Manajemen CAP terkait penyebab kebocoran.

"Karena sangat tidak mungkin masyarakat sekitar bisa merasakan adanya bau menyengat kalau flaring-nya sudah sesuai dengan SOP atau prosedur. Ini tentu ada yang tidak beres. Karenanya Kementerian Perindustrian harus dapat memastikan itu dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat atas operasi industri. Jangan sampai masyarakat atau pekerja yang menjadi korban," tegas Mulyanto dalam keterangan resminya, Senin (22/1).

Dia menambahkan, Kemenperin harus sigap dan tegas, jangan sampai tata kelola industri yang dipersayaratkan dalam dokumen izin usaha industri dilanggar perusahaan, sehingga alih-alih keberadaan industri mampu mensejahterakan masyarakat, tetapi sebaliknya malah menyengsarakan masyarakat.

Kasus kebakaran smelter, yang menewaskan 21 orang pekerja saja belum tuntas  ditangani.  Kini muncul kasus kebocoran gas industri. Karena itu Pemerintah harus bersikap tegas dan jangan mudah menerima begitu saja alasan dari pihak perusahaan. Pemerintah penting untuk memberi sanksi agar ada efek jera.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS Kemenperin kebocoran gas Chandra Asri Pasific




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :