Selasa, 14/05/2024 16:15 WIB

KPK Tegaskan Pemeriksaan Suami Jennifer Dunn, Faisal Harris Murni Proses Hukum

Faisal Harris sebelumnya diperiksa atas perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap suami aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris adalah murni pengusutan kasus hukum di lembaga antikorupsi.

Faisal Harris sebelumnya diperiksa atas perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sekaligus membantah pernyataan pihak Faisal Harris yang berdalih pemeriksaan sarat politis karena sedang menjadi calon legislatif (caleg) 2024 dari PAN daerah pemilihan Jawa Barat 1.

"Kami sebelumnya sama sekali tidak tahu menahu bila yang bersangkutan sebagai caleg. Karena bukan latar belakang saksi yang kami butuhkan keterangannya. Tapi pengetahuan saksi untuk memperjelas perbuatan tersangka dan seluruh unsur pidana perkara tersebut," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 18 Januaro 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan, pemeriksaan terhadap Faisal Harris dalam rangka untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi bansos ini.

KPK menduga Faisal Haris sangat mengetahui aliran dana korupsi bansos tersebut. Sehingga, KPK memeriksa mantan Vice President Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu dalam perkara bansos beras.

Ali juga menggaransi bahwa di persidangan, jaksa penuntut umum KPK bakal mengungkap terang kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Faisal Harris dalam kaitan kasus ini.

“Semua hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka akan diungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim,” tegas Ali.

Diketahui, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).

Lalu dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).

KPK menduga kasus dugaan koruosi bansos beras ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp127,5 miliar. Perkara ini sendiri sudah P21 dilimpahkan ke Jaksa KPK pada pekan lalu. Tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor. 

Kasus dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Santoso kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

Sebagai langkah persiapan, Budi Santoso memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping. Mendengar adanya informasi tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan disetujui oleh Budi Santoso.

Atas kesepakatan tersebut, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro. Agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi.

Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya, agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP sebagai distributor.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Mereka pun membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.

Pada September hingga Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Diketahui, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Kemudian, pada Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus caleg PAN, Faisal Harris usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, berkelit tidak mengetahui kasus bansos.

“Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut,” kata Faisal.

Faisal juga melalui pengacaranya, Pieter Ell, menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Bahkan, Pieter Ell mengatakan jika kliennya tidak mengenal para tersangka maupun saksi dalam perkara ini.

"Faisal Harris tidak kenal sama sekali tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi Bansos," kata Pieter Ell dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2023.

Pieter menambahkan, jika dugaan ada aliran dana kepada Faisal Harris itu adalah terkait jual beli rumah yang terjadi pada 13 tahun lalu.

Menurutnya, jika transaksi jual beli itu dianggap sebagai dugaan aliran dana, maka itu merupakan informasi yang menyesatkan dan merupakan pembunuhan karakter.

"Tidak ada kaitannya dengan Faisal terkait dugaan aliran dana korupsi Bansos. Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010 dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikanya tahun 2023 sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami," ujarnya.

KEYWORD :

Korupsi Bansos Beras Kementerian Sosial KPK Faisal Harris Suami Jennifer Dunn




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :