Kamis, 09/05/2024 09:42 WIB

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk ibadah haji 1445 H/2024 M.

Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk ibadah haji 1445 H/2024 M.

Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. 60 persen atau Rp56,04 juta adalah nominal yang harus dibayarkan oleh jemaah, sedangkan sisanya menggunakan nilai manfaat.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, pada Kamis (21/12) dalam siaran pers.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar dia.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), lanjut Menag, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada total 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut dia, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari-7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

KEYWORD :

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bipih Haji 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :