Minggu, 28/04/2024 20:36 WIB

Istithaah Kesehatan, Syarat Penting sebelum Lunasi Biaya Haji

Anna juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan syarat pelunasan biaya haji, yang tahun ini membutuhkan syarat mampu (istithaah) secara kesehatan.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para calon jemaah haji supaya segera melakukan pelunasan biaya haji, pasca Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M pada Selasa (9/1) lalu.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie mengumumkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna dalam siaran pers di Jakarta.

Anna juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan syarat pelunasan biaya haji, yang tahun ini membutuhkan syarat mampu (istithaah) secara kesehatan.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," sambung dia.

Diketahui, daftar nama yang dirilis Ditjen PHU dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama, dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

KEYWORD :

Istithaah Kesehatan Ibadah Haji Kementerian Agama Bipih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :