"Menyepakati besaran rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi rata-rata Rp 35.235.602," kata Ketua Panja Haji DPR, Marwan Dasopang
Bahkan mulai hari ini, Kamis (19/3), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga sudah dibuka hingga 17 April mendatang.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahap pertama.
Menurut data Kemenag, hingga 16 April 2020, sudah 79,31 persen calhaj reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap pertama akan berakhir pada 30 April 2020.
Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 Masih Dikaji
Kalau dari sisi pencapaian untuk penurunan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Kita sudah sampai di titik maksimal. Demikian juga dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jamaah, sudah sampai di titik maksimal.
Ace mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.
Daftar Lengkap Besaran Biaya Haji Reguler per Provinsi