Senin, 13/05/2024 18:45 WIB

KPK Terima Laporan HMI Terkait Dugaan Pemberian Gratifikasi oleh Telkomsel

Terkait laporan tersebut, KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut bisa ditelaah dan diselidiki.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Denny Siregar dari provider telekomunikasi Telkomsel.

“Iya ada (laporan dari HMI)” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Telkomsel diduga memberikan bantuan Rp51 miliar kepada Denny Siregar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny. Terkait laporan tersebut, KPK meminta HMI melengkapi data agar dugaan gratifikasi tersebut bisa ditelaah dan diselidiki.

“Perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat,” ujar Ali.

“Data awal. Tidak harus detail,” imbuhnya.

Sebelumnya, Agby selaku Kordinator Jaringan Aktivis HMI melakukan aksi damai di KPK untuk melaporkan dugaan pemberian gratifikasi oleh Telkomsel ke Denny Siregar.

Adapun dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Dalam kasus ini, pelaku sudah divonis 8 bulan penjara.

Kemudian setelah kasus tersebut, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan.

KEYWORD :

KPK Telkomsel Denny Siregar Himpunan Mahasiswa Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :