Senin, 20/05/2024 16:56 WIB

Di Pengadilan Dunia, Afrika Selatan Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza

Di Pengadilan Dunia, Afrika Selatan Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza

Orang-orang duduk di dalam Mahkamah Internasional yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza, di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. Foto: Reuters

DEN HAAG - Afrika Selatan pada Kamis menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina pada pembukaan sidang di pengadilan tinggi PBB mengenai kasus yang diajukan terhadap kampanye militer Israel yang menghancurkan di Gaza.

Dalam kasus yang dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, Afrika Selatan menuntut penghentian darurat kampanye militer Israel di wilayah kantong Palestina.

“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal Dua konvensi (Genosida), dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” Adila Hassim, penganjur Konvensi Afrika Selatan pengadilan tinggi, kata ICJ.

Afrika Selatan merujuk pada kampanye pemboman berkelanjutan Israel yang telah menewaskan lebih dari 23.000 orang di Jalur Gaza yang kecil dan padat penduduknya, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Israel mengatakan kasus Afrika Selatan tidak berdasar.

Israel melancarkan perang habis-habisan setelah terjadi serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh militan kelompok Islam Palestina Hamas yang berkuasa di Gaza. Israel mengatakan 1.200 orang tewas dan 240 orang disandera saat kembali ke Gaza.

ICJ mendengarkan argumen Afrika Selatan pada hari Kamis dan tanggapan Israel terhadap tuduhan tersebut pada hari Jumat.

Diperkirakan akan diputuskan mengenai kemungkinan tindakan darurat pada akhir bulan ini. Pengadilan pada saat itu tidak akan memutuskan tuduhan genosida – proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Karena kasus yang bermuatan politis ini menarik perhatian global, para pendukung kedua belah pihak merencanakan aksi unjuk rasa di Den Haag.

Ribuan pengunjuk rasa pro-Israel berbaris dalam suhu beku di pusat kota pada Kamis pagi, membawa bendera Israel dan Belanda serta poster bergambar orang-orang yang disandera oleh Hamas.

Kehadiran polisi dalam jumlah besar memastikan unjuk rasa pro-Israel dan unjuk rasa pro-Palestina dilakukan secara terpisah.

Gabi Patlis, penduduk asli Tel Aviv yang kini tinggal di Belanda, mengatakan sangat menyakitkan mendengar Israel dituduh melakukan genosida. “Terutama setelah tanggal 7 Oktober – kamilah yang diserang,” katanya kepada Reuters pada rapat umum tersebut.

ISRAEL MENGATAKAN TUDUHAN YANG TIDAK BERDASAR
Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.

Pasukan Israel melancarkan serangan mereka setelah pejuang Hamas melakukan serangan kilat melintasi perbatasan yang menjadi hari paling mematikan dalam 75 tahun sejarah Israel.

Sejak itu, serangan tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah padat penduduk di Jalur Gaza, dan hampir 2,3 juta penduduknya telah diusir dari rumah mereka setidaknya sekali, sehingga menyebabkan bencana kemanusiaan.

Israel membantah tuduhan genosida itu dan menganggapnya tidak berdasar dan menuduh Pretoria berperan sebagai "pembela setan" bagi Hamas.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan di platform media sosial X: "Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya."

Dalam pengajuan pengadilannya, Afrika Selatan menyebut kegagalan Israel menyediakan makanan, air, obat-obatan dan bantuan penting lainnya ke Gaza, tempat Hamas merebut kekuasaan pada tahun 2007, dua tahun setelah Israel mengakhiri pendudukan selama 38 tahun.

Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam konvensi tersebut, yang mewajibkan mereka untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.

KEYWORD :

Israel Palestina Genocida Gaza Pengadilan Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :