Minggu, 12/05/2024 05:11 WIB

Banyak Temuan Kerusakan, KPU Diminta Segera Ganti Surat Suara

Ya, sejauh ini beberapa KPUD sejumlah daerah seperti dari Purwakarta, Jember, Hulu sungai Selatan, Sleman, telah melaporkan temuan surat suara yang rusak saat dilakukan penyortiran surat suara dalam proses pelipatan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan keterangan. (Foto: istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengganti surat suara rusak yang ditemukan setelah proses sortir lipat.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dirinya menerima banyak laporan dari sejumlah daerah di Indonesia terkait permasalahan tersebut. Surat suara yang ditemukan rusak itu antaranya ada yang robek, bolong, terpotong, dan terkena tinta.

“Ya, sejauh ini beberapa KPUD sejumlah daerah seperti dari Purwakarta, Jember, Hulu sungai Selatan, Sleman, telah melaporkan temuan surat suara yang rusak saat dilakukan penyortiran surat suara dalam proses pelipatan,” kata Guspardi dalam keterangannya dikutip Rabu (10/1).

Politikus PAN ini menegaskan, kerusakan surat suara yang ditemukan oleh petugas pelipatan surat suara harus menjadi perhatian serius KPU.

”Pasalnya, bukan tidak mungkin di berbagai daerah lainnya juga ditemukan surat suara yang rusak. Karena sejumlah daerah baru saja melakukan pelibatan dan proses penyortiran kertas surat suara,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Untuk itu, dia meminta KPU agar terus berkoordinasi dengan seluruh KPU Daerah dalam menginventarisir jumlah surat suara yang rusak dan kemudian mengirimkan kembali pengganti surat suara sesuai jumlah yang dilaporkan.

KPU hendaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan percetakan yang mencetak kertas suara. Sehingga pihak percetakan yang ditunjuk dapat mencetak kembali kertas suara yang rusak dan mengirimkan ke KPUD sebagai pengganti ditambah dua persen sebagai cadangan,” kata Gaus.

Dan yang tidak kalah penting, Guspardi juga mengingatkan surat suara yang rusak atau cacat, harus dikumpulkan dan di data kemudian dimusnahkan. ”Hal ini untuk menghindari atau mencegah kertas surat suara itu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Selanjutnya, Legislator Dapil Sumatera Barat II ini meminta KPU mesti cermat dan memperhitungkan dan memitigasi potensi kerusakan surat suara yang cukup besar setelah didistribusikan ke kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab ada potensi cuaca buruk dan hujan.

”Untuk itu KPU juga harus memastikan gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di tingkat kecamatan hingga didistribusikan ke TPS betul- betul aman dan memadai,” pungkasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II PAN Guspardi Gaus surat suara KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :