Jum'at, 10/05/2024 15:04 WIB

Polri Minta Masyarakat Tak Sebarkan Konten Negatif di Media Sosial

Masyarakat diminta agar bijak bermain medsos dan tidak menyebarkan konten negatif

Polisi sarankan untuk menghindari Hoax di tengah masyarakat. (Foto : Jurnas/Doknet)

Jakarta, Jurnas.com- Ditpitidsiber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Himawan menjelaskan, pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Menurut dia, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian," tuturnya.

Lebih lanjut Himawan mengatakan, upaya meningkatkan literasi digital ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. "Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," tukasnya.

KEYWORD :

Media Sosial Polri Konten Negatif ruang siber




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :