Selasa, 30/04/2024 13:28 WIB

Polri Bantah Paksakan P21 Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: dok. jurnas

JAKARTA –  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membantah pihaknya memaksakan status P21 kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus kepemilikan senjata api illegal dan peluru milik tersangka Dito Mahendra.

Hal itu dikemukakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya diberitakan berbagai media online bahwa lantaran penyidik Mabes Polri tak mampu memenuhi P21 sehingga mereka harus mendesak Kejagung untuk segera mengeluarkan P21. Atas Upaya ini penyidik polisi diduga telah menyiapkan Rp250 juta untuk segera menerbitkan P21.

Tuduhan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Djuhandhani. “Tidak ada itu desak mendesak, apalagi suap menyuap,” kata Djuhandhani.

Sampai hari ini, Dirtipidum menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru.

Barang-barang ini kata Djuhandhani didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali pada 7 September 2023 setelah mangkir dari panggilan.

"Lalu, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam upaya penyidikan. Pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka," papar Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari badan intelijen, perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik. Berkas tersebut juga telah lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini (Kamis, 21/12/2023) akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dari perkara ini, Dito Mahendra disangkakan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Namun Dito menyangkal senjata api yang dimilikinya itu ilegal. Menurut dia, semua senjata api itu sah dan ada surat-suratnya. Apalagi Dito juga merupakan anggota Perbakin.

Perihal keanggotaan Perbakin ini juga dibenarkan oleh  Dirtipidum. “Iya yang bersangkutan memang anggota Perbakin,” kata Djuhandhani.

Perbakin merupakan singkatan dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia, sebuah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan diakui oleh KONI Pusat, baik Pengurus Besar, Pengurus Daerah, maupun Pengurus Cabang di Indonesia.

Dengan telah lengkapnya berkas P21, Bareskrim Polri kemudian melimpahkan tersangka Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam tahap dua ke Kejaksaan.

KEYWORD :

Dito Mahendra Senpi Ilegal Polri P21




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :