Rabu, 15/05/2024 09:20 WIB

PT IMIP Beri Santunan Rp600 Juta ke Setiap Korban Tewas Ledakan Smelter

Sedangkan untuk korban dari Tiongkok, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke negara asalnya.

Tim pemadaman kebakaran PT IMIP. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kecelakaan kerja di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyebabkan 18 orang meninggal dunia, masing-masing 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, seluruh korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing. Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing- masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban.

“Sedangkan untuk korban dari Tiongkok, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke negara asalnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/12).

Saat ini, kata dia sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.

Pihaknya mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.

“Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing- masing,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” tandasnya.

 

KEYWORD :

PT IMIP kecelakaan kerja santunan ledakan Smelter




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :