Rabu, 15/05/2024 00:49 WIB

Cegah Laporan Palsu, Satgas PPKS Diimbau Lakukan Verifikasi

Menurut Toni, saat menerima laporan, Satgas PPKS perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan verifikasi dari pelapor maupun terlapor,

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta, Toni Toharudin, mengimbau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menerapkan prinsip verifikasi ketika menerima laporan kekerasan seksual.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya laporan palsu di perguruan tinggi, sehingga tidak merugikan pihak yang menjadi terlapor, sebagaimana kasus laporan palsu kekerasan seksual yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

"Tidak semua laporan masyarakat diolah dan dianalisis untuk kasus kekerasan seksual. Jadi, tupoksi satgas itu salah satunya laporan itu terverifikasi," tegas Toni di Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat pada Senin (18/12) kemarin.

Saat menerima laporan, lanjut Toni, Satgas PPKS perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan verifikasi dari pelapor maupun terlapor, sebelum akhirnya memutuskan apakah terjadi tindak kekerasan seksual atau tidak.

"Kalau itu jalan, maka laporan seperti tadi harusnya bisa terfilter dengan baik," ujar dia.

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Subiyantoro menjamin adanya pendampingan bagi korban kekerasan seksual, termasuk di antaranya bantuan biaya pendidikan, hingga fasilitas korban pindah ke perguruan tinggi lain.

Dia mencontohkan korban salah satu kasus kekerasan seksual di luar wilayah LLDikti III DKI Jakarta, meminta dipindahkan agar bisa berkuliah di perguruan tinggi wilayah LLDikti III. Kemdikbudristek mengabulkan permintaan, lalu berkoordinasi dengan LLDikti Wilayah III DKI Jakarta.

"Jangan sampai korban ini, sudah jadi korban praktik tidak terpuji, juga jadi korban kebijakan yang tidak memihak," tegas dia.

Diketahui, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS. Diharapkan keberadaan satgas ini dapat menekan angka kekerasan seksual dan bullying di perguruan tinggi.

KEYWORD :

LLDikti Wilayah III Toni Toharudin Satgas PPKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :