Minggu, 12/05/2024 23:39 WIB

Legislator PDIP: Gubernur Ditunjuk Presiden Bertolak Belakang dengan Demokrasi

Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi.

Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyebut naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, sangat bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi.

Menurut dia, usulan tersebut mencabut hak politik warga Jakarta. Padahal pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta selama ini telah barometer politik nasional dan simbol demokrasi, karena telah melahirkan banyak tokoh-tokoh nasional.

"Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi," kata Said, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12).

Di samping itu, Ketua Banggar DPR RI ini mengatakan, rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Namun, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta, terutama menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah.

"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," terangnya.

Oleh karena itu, kata Said, pihaknya tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Derah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta.

“Karena gagasan tersebut dinilai sebagai suatu kemunduran,” tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Banggar PDIP Said Abdullah RUU DKJ demokrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :