Senin, 29/04/2024 18:00 WIB

MK Tolak Gugatan Putusan Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang gugatannya diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang gugatannya diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, pada Rabu 29 November 2023.

Putusan perkara nomor 90 tersebut menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah dan sedang menjabat jabatan yang diperoleh Pemilu atau Pilkada. Putusan tersebut diketok oleh Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK.

Suhartoyo menyampaikan kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; permohonan provisi tidak dapat diterima; pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK pada pokoknya menegaskan putusan itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga bersifat final dan mengikat, sebagaimana putusan MK lainnya.

"Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk `upaya hukum`," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakam pertimbangan putusan.

Enny juga mengatakan hal itu sekaligus menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.

Adapun dalam petitumnya, Brahma selaku penggugat, ingin MK menyatakan syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut.

MK menjadi sorotan usai mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Syarat Usia Capres Cawapres Batas Usia Capres Cawapres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :