Selasa, 14/05/2024 01:43 WIB

Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Polisi sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

"Diitemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Ade.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik kepolisian telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara. Yaitu 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

KEYWORD :

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Penjara Seumur Hidup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :