Senin, 20/05/2024 14:55 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Alihkan Isu Dugaan Pemerasan SYL dengan Harun Masiku

Pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait surat penangkapan mantan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai hanya untuk pengalihan isu.

Foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis yang beredar luas. (Dok: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait surat penangkapan mantan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku dinilai hanya untuk pengalihan isu. Dimana, Firli saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pernyataan surat penangkapan terhadap Harun Masiku hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli Bahuri.

"Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli aja. Nampaknya bisa jadi kasus Harun Masiku ini dijadikan barter agar kasusnya dia selamat. Ini upaya-upaya Pak Firli mencari selamat maka kemudian mengangkat lagi isu Harun Masiku," kata Boyamin, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/11).

Sebab, kata Boyamin, institusi pemberantasan korupsi itu tidak perlu mengumbar kepada publik jika ingin melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. Mengingat, KPK telah menetapkan status Harun Masiku sudah red notice.

"Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," tegasnya.

Boyamin mengatakan, masyarakat saat ini tinggal menunggu KPK mengumumkan penangkapan dari Harun Masiku. Firli diminta tidak melakukan retorika terkait proses pencarian Harun.

"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup nggak usah pimpinan KPK," jelas Boyamin.

Diketahui, Firli Bahuri mengungkap perkembangan pengejaran Harun Masiku. Firli mengatakan surat penangkapan Harun telah diteken.

"Terkait dengan HM (Harun Masiku), HM kita masih terus melakukan pencarian. Beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ucap Firli di kantornya, Selasa (14/11).

Namun kabar terakhir, tepatnya sekitar 3 minggu lalu, Firli mengaku sudah meneken surat penting untuk menangkap Harun Masiku. Penjelasan Firli itu tidak disertai soal titik terang terkait keberadaan Harun Masiku.

"Terakhir 3 minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu," kata Firli.

Harun Masiku adalah buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia berstatus `gaib` sejak Januari 2020. Saat itu, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2014 lewat pergantian antarwaktu. Harun Masiku (bersama Saeful Bahri) adalah pihak yang memberi suap. Harun Masiku adalah caleg PDIP tahun 2019.

KEYWORD :

KPK Ketua Firli Bahuri Firli Pengalihan Isu Dugaan Pemerasan SYL Surat Penangkapan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :