Minggu, 19/05/2024 17:38 WIB

Anggota BPK Pius Sedang di Korsel Saat Ruang Kerjanya Digeledah KPK

Penggeledahan itu seiring dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang disebut sedang berada di Korea Selatan saat ruang kerjanya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Penggeledahan itu seiring dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing oleh KPK

"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL (Pius Lustrilanang) yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Firli Bahuri  tidak memberi tahu kepentingan Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu di Korea Selatan.

Namun, KPK akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Korsel serta Kementerian Luar Negeri untuk mencari tahu keberadaan Pius Lustrilanang.

"Kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Duta Besar RI yang berada di Korea Selatan," kata Firli.

Selain itu, Firli menyinggung nota kesepahaman atau MoU yang baru saja diteken beberapa waktu lalu.

"KPK beberapa waktu yang lalu melakukan tanda tangan kerja sama antara KPK Korea dengan KPK RI. Di dalam MoU tersebut tergambarkan satu adalah tukar-menukar informasi, kedua adalah saling membantu terkait dengan adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah dia melarikan diri ke Korea atau yang Korea ada di Indonesia," tutur Firli.

"Yang berikutnya tentu kami akan menggunakan jalur permintaan bantuan kepada NCB Interpol," pungkasnya.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.

Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Firli dalam jumpa pers.

KEYWORD :

KPK Anggota BPK Pius Lustrilanang Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :