Minggu, 19/05/2024 17:20 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Anggota BPK Pius Lustrilanang di Kasus Suap Sorong

Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu berpeluang dipanggil dan diperiksa KPK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu berpeluang dipanggil dan diperiksa lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka.

"Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri," ucap Firli.

Namun demikian, KPK tidak mau tergesa-gesa dalam mengusut hal itu. Terlebih saat ini tim penindakan KPK baru menyegel ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang untuj menjaga status quo agar tetap steril.

Diketahui, KPK menetapkan Yan Piet Mosso dan Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023.

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Firli mengatakan, kasus suap ini terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

KEYWORD :

KPK PJ Bupati Sorong BPK Papua Barat Pius Lustrilanang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :