Minggu, 28/04/2024 01:03 WIB

Irman ke Pejabat Kemenkeu: Jangan Coba-coba Dikte Saya

Ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa setelah penetapan pagu anggaran maka lelang harus sudah dimulai.

Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman

Jakarta - Mantan Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sambas Maulana, mengaku pernah disemprot Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman. Sambas disemprot terdakwa korupsi e-KTP itu lantaran mengkonfirmasi soal keterlambatan memulai lelang proyek e-KTP di Kemendagri kepada Irman.

Hal itu diungkapkan Sambas saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). Hal itu terjadi saat Irman menelpon Sambas sekitar medio 2012. Irman mengontak Sambas untuk membicarakan soal rencana perpanjangan kontrak anggaran multiyears atau tahun jamak proyek e-KTP.

"Bahwa pekerjaan 2011 ini tidak bisa diselesaikan karena keterlambatan mulainya. Saya sampikan ke Irman, apakah persiapan lelangnya tidak Desember tahun lalu, kalau dilakukan itu bisa lebih cepat," ungkap Sambas saat bersaksi.

Namun, kata Sambas, Irman menyampaikan banyak alasan saat menerima pertanyaan. Di antaranya proyek lelang dilakukan selama 4,5 bulan, sehingga pelaksanaannya baru bisa dimulai pada Juni 2011. Nah, dengan nada tinggi Irman kemudian meminta Sambas untuk tidak mendiktenya. "Dia sampaikan, `Jangan coba-coba dikte saya, coba-coba menyalahkan saya`," kata Sambas menceritakan percakapannya dengan Irman.

Menurut Sambas, dirinya mengkonfirmasi hal tersebut lantaran ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa setelah penetapan pagu anggaran maka lelang harus sudah dimulai. "Saya tidak ada maksud lain, hanya ingin tanyakan, kenapa tidak lakukan Desember," ditambahkan Sambas.

Pagu itu sendiri ditetapkan sekitar bulan November 2010. Alhasil proses lelangnya bisa ditetapkan pada bulan Desember. "Tapi tanda tangan kontak itu harus setelah dipa diterima. Setelah itu saya tutup telepon karena khawatir Irman dalam keadaan sibuk, dan saat itu dengan [nada] kata-kata yang sangat tinggi," ucap dia.

Akhirnya, lanjut Sambas, Kemendagri mengajukan penambahan anggaran kepada Kemenkeu sebesar Rp 1.045 triliun. Pengajuan itu untuk menyelesaikan pengadaan blangko e-KTP yang belum rampung sebanyak 65.340.367 keping. "Sisa pekerjaan 2011 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2013 sesuai dengan pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan," pungkas Sambas.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :