Selasa, 30/04/2024 10:43 WIB

Presiden Direktur PT Fox Indonesia Diperkaya dari Pengaruh Eks Menpora

Choel dan Andi Mallarangeng disebut diuntungkan Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat.

Coel

Jakarta - Presiden Direktur PT Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Perbuatan itu dipandang merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000.

Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). Choel didakwa melakukan korupsi proyek Hambalang bersama-sama kakaknya, Andi Alfian Malarangeng selaku Menpora saat itu; Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifn, serta Saul Paulus Dadiv Nelwan alias Paul Nelwan.

"Yaitu telah ikut mengarahkan proses penggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat yang meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan majajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi, untuk memennagkan perusahaan tersebut," ucap jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.

Terkait hal itu, Choel dan Andi Mallarangeng disebut diuntungkan Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 5 miliar). Dengan begitu, Adik abang itu diperkara sekitar Rp 9 miliar."Bahwa dalam proyek P3SON Hambalang terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang dimiliki oleh Adni Alfian Mallarangeng bersama Muhammad Fakhruddin merekomendasikan PT Global Daya manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapatkan pekerjsaan sebagai sub kontraktor. Atas rekomedasi tersebut selanjutnya Herman Prananto selaku komisaris dan Nany Meilena Ruslie selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap," ujar jaksa.

Salah satu lokasi pemberian uang terjadi di kantor Fox Indonesia. Uang yang diberikan kepada Choel sebesar Rp 2.000.000.000. Atas dugaan perbuatan tersebut Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang mengarahkan penganggaran dan pengadaan barang/ jasa proyek P3SON Hambalang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464.391.000.000," tandas jaksa.

KEYWORD :

Choel Mallarangeng KPK Proyek Hambalang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :