Kamis, 16/04/2026 12:04 WIB

Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming





KPU jadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dalam pemilihan umum, termasuk calon legislatif dan calon presiden/calon wakil presiden

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya semakin dekat untuk ikut kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang mendampingi Prabowo Subianto.

Hal ini menyusul Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri pada Senin (23/10/2023) telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"SKCK atas nama Gibran telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Biro pada pagi hari jam 09.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Baintelkam Polri juga telah mengeluarkan SKCK untuk beberapa peserta pemilihan presiden, seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Mahfud MD. Dua SKCK juga diterbitkan atas nama Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.

SKCK ini berfungsi sebagai bukti resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menunjukkan bahwa individu yang bersangkutan memiliki catatan perilaku baik dan tidak memiliki riwayat tindakan kriminal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dalam pemilihan umum, termasuk calon legislatif dan calon presiden/calon wakil presiden.

Dalam jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023.

KEYWORD :

Polri SKCK Gibran Rakabuming Raka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :