Jum'at, 17/04/2026 17:25 WIB

Akses Pindah Kapitasi Sulit, Aplikasi Mobile JKN Diminta Kembalikan ke Semula





Penutupan akses dianggap dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui sosialisasi yang cukup.
 
 

Sejumlah elemen masyarakat dan instansi minta aplikasi JKN dikembalikan ke semula. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Dianggap mempersulit akses pemindahan kapitasi, sejumlah elemen masyarakat dan instansi minta aplikasi mobile JKN dikembalikan ke semula.

Perwakilan dari Mabes TNI AD, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI (GM FKKPI), perwakilan 13 Federasi Serikat Pekerja, perwakilan Universitas-universitas, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) serta perwakilan Perusahaan swasta mendatangi Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023), terkait ditutupnya akses pemindahan kapitasi BPJS.

Perwakilan Mabes TNI Brigjen Gunawan merasa kecewa karena tidak ada perwakilan  BPJS yang datang mengkonfirmasi pertemuan yang sebelumnya dilayangkan melalui surat.

“Ada sejumlah pasien BPJS dari organisasi afiliasi TNI AD yang telah mendapatkan konfirmasi bahwa atas kerja sama dengan PT Kimia Farma Diagnostika, mereka tidak dapat memindahkan kepesertaanya serta tidak mendapatkan layanan di Klinik-klinik Kimia Farma akibat keputusan sepihak yang dilakukan BPJS,” kata Brigjen Gunawan.

Senada dengan TNI AD, Citra R. Prayitno, Sekjen FSP Farmasi dan Kesehatan Indonesia menyampaikan kekesalannya karena penutupan akses sepihak tersebut.

“Kami ini serikat pekerja, anggota kami iurannya dibayarkan setiap bulan sekali, lalu jika JKN diblokir dan anggota kami ingin aman di satu faskes pratama yang biasanya bisa dilakukan pemindahan melalui aplikasi Mobile JKN sekarang tidak tahu kemana harus mengajukan permohonan pemindahan faskes. Kami buruh pabrik itu sangat susah untuk mendapatkan ijin saat jam kerja” ujar Citra.

Padahal, lanjut Citra, harapan dari adanya JKN Mobile merupakan solusi kemudahan layanan bagi masyarakat. Dengan adanya kejadian ini dinilai tidak optimal karena anggota serikat pekerja kesulitan menentukan faskes.

“Kami meminta kemudahan layanan melalui aplikasi JKN manfaatnya dapat dikembalikan seperti semula. Agar masyarakat mendapat kemudahan saat ingin berpindah faskes,” tegas Citra.

Penutupan akses dianggap dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui sosialisasi yang cukup (dalam hal ini terbukti tidakadanya pemberitahuan baik melalui surat resmi maupun kanal media sosial BPJS Kesehatan), mengindikasikan terjadi sebuah arogansi yang tidak berpihak kepada masyarakat selaku peserta yang berkontirbusi dalam menghidupkan BPJS Kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak BPJS Kesehatan perihal penutupan akses pemindahan kapitasi BPJS tersebut.

KEYWORD :

Kapitasi BPJS Aplikasi Mobile JKN BPJS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :