Selasa, 30/04/2024 02:30 WIB

Suami Zaskia Gotik Sirajudin Mahmud Penuhi Panggilan KPK

Sirajudin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha sekaligus suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (16/10).

Sirajudin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (16/10).

Sirajuddin sedianya dipanggil penyidik pada Rabu (20/9/2023) lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.

Kemudian, KPK kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin (9/10/2023). Tetapi, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KEYWORD :

KPK Suami Zaskia Gotik Sirajudin Machmud Korupsi Gereja Kingmi Mile




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :