Minggu, 05/05/2024 18:34 WIB

KPK Cecar Dirut PTPP Soal Proses Lelang Proyek Stadion Mandala Krida

KPK menilai terdapat kejanggalan dalam proses lelang proyek yang juga diikuti oleh PTPP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), Novel Arsyad terkait proses lelang proyek pembangunan stadion Mandala Krida Tahun 2016-2017.

Novel Arsyad diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Senin (16/10). KPK menilai terdapat kejanggalan dalam proses lelang proyek yang juga diikuti oleh PTPP.

"Saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," imbuh Ali.

Selain Novel Arsyad, materi serupa juga didalami penyidik KPK kepada saksi lainnya selaku pihak swasta bernama Johanes Christian Nahumury.

KPK diketahui menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Berdasarkan informasi, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto.

Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp31,7 miliar dari kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.

Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Stadion Mandala Krida KPK PT Pembangunan Perumahan PTPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :