Menpora Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10)
Jakarta, Jurnas.com - Hakim ketua Fahzal Hendri menyatakan menghormati kehadiran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo di sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (11/10).
Dito dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
"Jadi pengadilan ini terbuka, suadara itu ke sini menghadiri persidangan ini kami hargai, Kami hargai kedatangan saudara. Pertama penghargaan saudara menghormati persidangan ini kami hargai," kata Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang.
Fahzal mengatakan, Dito bisa mengkonfirmasi langsung terkait kabar bahwa dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS ini.
"Kalau suadara di luar saja bicara di media saya tidak melakukan itu, itu kan berita-berita yang sifatnya liar, tapi kalau di persidangan ini kan fakta," tambah Hakim Fahzal.
"Betul yang mulia," jawab Dito.
Dalam kesaksiannya, Dito membantah menerima Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui perantara Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani. Dito bahkan mengaku tidak mengenal Irwan.
"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," ucap hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," sambung hakim.
"Betul Yang Mulia," timpal Dito.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim mengonfirmasi penerimaan uang Rp27 miliar.
"Enggak benar," jawab Dito.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Menara BTS BTS 4G Kominfo Proyek BTS Dito Ariotedjo


























