Rabu, 22/05/2024 10:11 WIB

Suharso: Penyusunan Visi Misi Capres dan Cawapres Harus Mengacu RPJPN

Transformasi dan landasan transformasi diimplementasikan secara menyeluruh melalui tiga kerangka implementasi transformasi.

Sosialisasi RPJPN 2025-2045 kepada 18 partai politik. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Penyusunan visi, misi, dan program calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 harus mengaku pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Demikian disampaikan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Jakarta, Senin (9/10/2023).

"Visi Indonesia 2045 diwujudkan melalui RPJPN 2025-2045 mengusung visi Negara Indonesia Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan," kata Suharso.

Suharso mengatakan, visi Indonesia Emas 2045 menargetkan Indonesia mencapai sejumlah tujuan pembangunan, yakni pendapatan perkapita setara negara maju, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitaa GRK menurun menuju net zero emissions.

"RPJPN 2025-2045 merumuskan delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pbangunan. Juga memuat 20 upaya transformatif super prioritaa yang perlu dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan hingga 20 tahun ke depan," kata Suharso.

Menurutnya, sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional setiap 20 tahun, RPJPN digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang juga diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahun, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diturunkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan, yaitu Rencama Kerja Pemerintah (RKP).

RPJMN 2025-2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045 yang bertujuan untuk perkuatan fondasi transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, serta landasan transformasi, yakni supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.

"Tranformasi dan landasan transformasi diimplementasikan secara menyeluruh melalui tiga kerangka implementasi transformasi, yaitu untuk mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan," ujarnya.

“Kami terbuka kalau ada dari teman-teman partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detil, lebih rinci. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya," ungkap Suharso didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari.

Suharso menyebut, parpol beserta capres dan cawapres yang diusung harus memahami perencanaan pembangunan nasional yang diamanatkan Visi Indonesia Emas 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

"Parpol, capres dan cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable," ujarnya.

KEYWORD :

Suharso Bappenas RPJPN Capres Cawapres Parpol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :