Kamis, 16/05/2024 09:58 WIB

Gigih Lawan Penjajah, Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Pada masa pemerintahan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891), Partuanan Raya tidak pernah takluk kepada pemerintah kolonial Belanda.

Tuan Rondahaim Saragih Garingging. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com –  Tokoh Sumatera Utara dan penerima Bintang Jasa Utama, Tuan Rondahaim Saragih Garingging diusulkan agar diberi gelar sebagai pahlawan nasional karena kegigihannya melawan kolonial Belanda saat itu.

“Semoga perjuangan luhur dan luar biasa Tuan Rondahaim Saragih Garingging melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah Sumatera Timur, dan penerima Bintang Jasa Utama dapat dikenang dan diteladani bagi warga masyarakat lainnya,” ujar Ketua DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. med. Sarmedi Purba, Sp.OG dalam keterangan tertulis,Senin (9/10/2023).

Sarmedi menjelaskan dalam berbagai literasi, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau yang berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan.

Menurut Sarmedi, Tokoh Provinsi Sumatera Utara Tuan Rondahaim Saragih Garingging itu mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia.

Dia menyebut Presiden BJ Habibie telah menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Tuan Rondahaim Saragih Garingging. Hal ini  berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 077/TK/TAHUN 1999, tanggal 13 Agustus 1999.
<span;>Kembali, pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mendukung dan merekomendasikan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, gelar Raja Raya Namabajan (1828-1891) dan penguasa ke-14 Partuanan Raya untuk mendapat Gelar Pahlawan Nasional.

Menurut Sarmedi, Raja Raya Namabajan dijuluki pemerintah kolonial Belanda sebagai Napoleon der Bataks (Napoleon-nya orang-orang Batak) karena perlawanan hingga akhir hayat melawan upaya penaklukan Partuanan Raya oleh Belanda.

Pada masa pemerintahan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891), Partuanan Raya tidak pernah takluk kepada pemerintah kolonial Belanda.

“Barulah pada tahun 1901 atau 10 (sepuluh) tahun setelah wafatnya Tuan Rondahaim, Partuanan Raya yang dipimpin Sumayan Tuan Kapoltakan Saragih Garingging (putra Tuan Rondahaim) takluk kepada pemerintah kolonial Belanda,” ujar Sarmedi Purba.

Namun selama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak peluncuran buku "Napoleon Der Bataks, 2013," ditulis oleh Dr. Erika Revida Saragih M.S, Dr. Budi Agustono, Dr. Suprayetno M.Hum, Dr Heristina Deti M.Pd dan Pdt Juanda Raya Purba MTh, masyarakat Simalungun masih terus memperjuangkan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, penerima Bintang Jasa Utama, menjadi Pahlawan Nasional dari Sumatera Utara.

“Semoga pula upaya masyarakat Simalungun yang selama 20 tahun memperjuangan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondahaim Saragih Garingging dari Sumatera Utara dapat terwujud pada tahun 2023,” ujar Sarmedi Purba.

KEYWORD :

Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih Garingging




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :