Kamis, 02/05/2024 10:21 WIB

Info Ketenagakerjaan

Sidak Jobfair, Kemnaker Temukan Pelanggaran

Sidak ini dilakukan atas laporan masyarakat terhadap maraknya jobfair yang menarik biaya kepada para pencaker yang datang.

Sidak Jobfair yang dilakukan Kemnaker.

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) menerjunkan tim untuk melakukan sidak ke Indonesia carrer expo Jakarta di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/4). Tim pengawas yang diterjunkan Kemnaker tersebut menemukan pelanggaran, yakni event organizer (EO) menarik biaya masuk bursa kerja yang diadakannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 tahun 2016 pasal 54 ayat 3, menyebutkan bahwa penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

“Tadi kami terjunkan tim (kementerian ketenagakerjaan) dan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan untuk  lakukan sidak job fair yang menarik biaya dari pencari kerja. Sesuai aturan, menarik biaya apapun kepada pencari kerja (pencaker) dalam job fair tidak diperbolehkan. Apalagi ini sampai 40 ribu rupiah,” ujar Direktur Jenderal Binapentasker Maruli A Hasoloan dalam keterangan tertulisnya di kantor Kemnaker.

Menurut Maruli, sidak ini dilakukan atas laporan masyarakat terhadap maraknya jobfair yang menarik biaya kepada para pencari kerja yang datang.

“Penyelenggaraan bursa kerja merupakan kegiatan yang baik dan positif serta dapat membantu mengurangi pengangguran namun jika ditarik biaya kepada pencaker ini yang tidak boleh,” katanya.

“Tim kami temukan pelanggaran, akan kami lakukan pembinaan kepada pihak penyelenggara tersebut. Untuk sekarang, pihak penyelenggara sepakat untuk membebaskan biaya masuk hingga berakhirnya jobfair ini,” tambah Maruli.

Penyelenggara Jobfair (Maxi Organizer), telah membuat surat pernyataan di atas materai, berjanji tidak akan memungut biaya tiket dari pencaker dalam bentuk apapun pada acara yang diselenggarakan pada tanggal 5-6 April 2017 tersebut.

“Pemerintah bertindak tegas, bila ada acara job fair dan pencaker ditarik biaya misalnya untuk harga tiket masuk, silakan lapor, bisa melalui kanal media sosial resmi milik kementerian” kata Maruli.

 

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :