Jum'at, 17/04/2026 21:52 WIB

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Peninstaan Agama Tersangka Panji Gumilang Tetap Diproses





Meski laporan dicabut, polisi pastikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tetap dilanjutkan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri disebutkan tetap melakukan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang meski adanya kabar pencabutan laporan.

“Kasus ini tetap diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (21/9/2023).

Hal tersebut merupakan tanggapan atas beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa pihak pelapor dugaan penistaan agama telah mencopot laporannya.

Ramadhan membenarkan pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada 3 laporan yang sudah dicabut.

“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian.

Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.


KEYWORD :

Panji Gumilang Penistaan agama proses Ahmad Ramadhan Cabut Laporan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :